Desa Buntu Matabing merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Desa ini telah lama menjadi bagian dari wilayah adat dan pemerintahan tradisional Luwu yang berkembang sejak masa Kerajaan Luwu. Nama “Buntu Matabing” berasal dari dua kata dalam bahasa lokal, yaitu buntu yang berarti bukit, dan matabing yang merujuk pada pohon besar/rimbun yang dahulu tumbuh di daerah tersebut. Nama ini menggambarkan kondisi geografis desa yang dikelilingi bukit serta vegetasi yang lebat pada masa awal pembentukannya.
Pada masa dahulu, wilayah Desa Buntu Matabing merupakan permukiman kecil yang dihuni oleh beberapa kelompok keluarga yang bermata pencaharian sebagai petani dan peladang. Masyarakatnya hidup secara sederhana dan bergantung pada hasil alam seperti padi ladang, umbi-umbian, dan hasil hutan. Seiring berjalannya waktu, permukiman tersebut berkembang dan menjadi tempat persinggahan masyarakat dari daerah sekitar Larompong.
Ketika sistem pemerintahan desa mulai diatur secara formal pada masa pemerintahan Hindia Belanda hingga awal kemerdekaan, wilayah ini ditetapkan sebagai bagian dari pemerintahan distrik Larompong. Setelah diberlakukannya kebijakan penataan pemerintahan desa pada era 1980–1990-an, wilayah tersebut kemudian resmi dibentuk menjadi Desa Buntu Matabing sebagaimana dikenal saat ini.
Desa Buntu Matabing terus berkembang dengan pembentukan struktur pemerintahan desa, peningkatan sarana pendidikan, fasilitas umum, dan pembangunan infrastruktur. Saat ini, desa ini dikenal sebagai desa yang memiliki potensi alam, pertanian, dan kearifan lokal yang masih dijaga oleh masyarakatnya.
Dengan perkembangan teknologi dan program pemerintah, Desa Buntu Matabing kini bergerak menuju desa digital, membuka akses informasi publik, layanan masyarakat, dan transparansi pembangunan melalui media digital serta website desa.